Sabtu, 12 Januari 2013
Islam & Politik
Islam & Politik
Mendefinisikan politik Islam dengan term politik sekarang malah akan membawa kepada kekaburan pengertian politik yang diambil oleh Islam. Secara bahasa pun, Islam mengambil term Arab Siyasah yang berarti pengaturan urusan umat, bukan pengertian politik saat ini yang menekankan kepada kekuasaan. Maka wajar saja jika umat Islam yang ingin menjaga kemurnian ajarannya menolak politik yang sekarang diterapkan oleh negeri ini juga oleh parpol-parpol Islam. Kekhawatiran menjadikan agama sebagai tameng dalam meraih kekuasaan politik akhirnya menjadi kenyataan. Alih-alih ingin menerapkan syariah Islam melalui jalur politik, namun yang diambil adalah politik dalam term sekuler mengakibatkan dirinya terjerumus dalam kekacauannya.
Perbedaan penekanan dalam penggunaan istilah antara politik dan siyasah, bukan berarti harus ada penggantian dari kata politik dengan kata siyasah. Karena secara subtansi pengertian keduanya diambil dari realitas aktivitas politik yang sebenarnya, yaitu pengaturan urusan umat baik di dalam ataupun di luar negeri. Perbedaannya hanyalah dari sisi penggunaan aturan dan hukum yang berbeda sesuai dengan ideologinya. Kemudian, terkait dengan peran Negara dan umat/ rakyat dalam politik Islam, lalu bagaimana pengaturan politik dalam negeri dan luar negeri ???
Prinsip-prinsip politik yang tertuang dalam Al Qur’an dan Al Hadist merupakan dasar politik islam yang harus diaplikasikan kedalam system yang ada. Diantaranya prinsip-prinsip politik islam tersebut:
1. Keharusam mewujudkan persatuan dan kesatuan umat (Al Mu’min:52).
2. Keharusan menyelesaikan masalah ijtihadnya dengan damai (Al Syura:38 dan Ali Imran:159)
3. Ketetapan menunaikan amanat dan melaksanakan hukum secara adil (Al Nisa:58)
4. Kewajiban menaati Allah dan Rosulullah serta ulil amr (Al Nisa:59)
5. Kewajiban mendamaikan konflik dalam masyarakat islam (Al Hujarat:9)
6. Kewajiban mempertahankan kedaulatan negara dan larangan agresi (Al Baqarah:190)
7. Kewajiban mementingkan perdamain dari pada permusuhan (Al Anfal:61)
8. Keharusan meningkatkan kewaspadaan dalam pertahanan dan keamanan (Al Anfal:60)
9. Keharusan menepati janji (An Nahl:91)
10. Keharusan mengutamakan perdamaian diantara bangsa-bangsa (Al Hujarat:13)
11. Keharusan peredaran harta keseluruh masyarakat (Al Hasyr:7)
12. Keharusan mengikuti pelaksanaan hukum.
"Islam bukanlah semata agama (a religion), Namun ia juga merupakan sebuah sistem politik (a political system). Meskipun pada dekade-dekade terakhir ada beberapa kalangan dari umat Islam, yang mengklaim diri mereka sebagai kalangan 'modernis', yang berusaha memisahkan kedua sisi itu, namun seluruh gugusan pemikiran Islam dibangun di atas fundamental bahwa kedua sisi itu saling bergandengan dengan selaras, yang tidak dapat dapat dipisahkan satu sama lain".
Dalam Islam, siyasah (politik) tidak bisa dipisahkan dari din (agama), dan agama tidak bisa dipisahkan dari politik.
Ketika politik dipisahkan dari din maka jadilah ia politik setan (siyasah syaitonah), politik yang tidak mengindahkan nilai-nilai kebenaran dan politik yang ditujukan bukan untuk kemaslahatan umat manusia.
Sebaliknya ketika din dipisahkan dari siyasah (politik), maka lahirlah din yang tampil secara feminim serta sangat terbatas dan hanya akan ada di masjid-masjid dan mushola serta di tempat berkontemplasinya para sufi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar